Meski disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada 21 Maret 2023, penolakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) tetap menjadi konflik kontroversial yang berujung pada demonstrasi pada tanggal 21 Maret 2023.
Dalam sepekan terakhir, terjadi dua kali unjuk rasa menolak UU Ciptaker yang sebelumnya telah diadakan pada 30 Maret 2023. Lalu, terakhir diadakan pada 6 April 2023 di Gedung DPR Jakarta oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Pukul 16.00 WIB, sebagian besar mahasiswa mulai berkumpul di depan gerbang gedung DPR RI. Sejumlah pengunjuk rasa mengenakan bendera bertuliskan tagar #belarakyatbelanegara. Selain itu, beberapa bendera tambahan dikibarkan oleh organisasi dan kampus yang berpartisipasi dalam protes terhadap UU Ciptaker.
Pemicu ledakan momentum demonstrasi dimulai saat penutupan jalan di depan gedung DPR yang terbentang dari Jalan Gatot Subroto sampai dengan arah Slipi sehingga mengakibatkan lalu lintas macet total. Para mahasiswa mulai melakukan percobaan dengan menggoyang-goyangkan pagar halaman gedung DPR RI secara serentak karena mereka merasa suaranya belum didengar.
Massa mahasiswa kemudian mulai melakukan aksi pembakaran dengan membakar ban yang menyebabkan suasana udara di depan gedung DPR RI dipenuhi dengan asap hitam. Selain itu, polisi juga berusaha mengingatkan sebagian besar mahasiswa untuk berperilaku tertib dan tidak merusak fasilitas saat demonstrasi.
Sumber: Tribunnews.com
Demonstrasi hari itu juga turut diramaikan dengan hadirnya artis, yaitu Jefri Nichol yang ikut turun ke jalan dan berorasi bersama ratusan mahasiswa lainnya. Massa menggelar aksi teatrikal lainnya dengan melemparkan bangkai tikus ke gedung DPR RI. Aksi ini sebagai simbol kelanjutan sindiran dari BEM UI yang sebelumnya menyertakan meme tikus pada postingan di akun media sosial Instagramnya. Jefri Nichol pun tampak ikut melempar payung berwarna hitam dan putih ke dalam gedung DPR. Aksinya itu didukung oleh para mahasiswa yang ikut berdemo. “Payung hitam tersebut merupakan simbol berduka atas matinya nalar dan kemanusiaan,” ucap Jefri Nichol.
Sekitar pukul 21.00 WIB, massa mulai membubarkan diri dengan didampingi aparat kepolisian setempat, sebab dirasa waktu semakin larut malam dan arus lalu lintas semakin terganggu. Dengan bubarnya massa, lalu lintas di depan Gedung DPR RI tepatnya di Jalan Gatot Subroto kembali normal setelah sebelumnya sempat ditutup. Beberapa pengendara yang akan lewat jalan tersebut harus melambatkan laju kendaraannya ketika melewati massa yang akan bubar usai demo.
Isi dari UU Ciptaker dianggap bermasalah sehingga demonstrasi ini terus berlanjut. Presiden Partai Buruh, yaitu Said Iqbal mengklaim ada sembilan perbedaan pendapat terkait ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.
Beberapa permasalahan tersebut, yaitu perubahan pada Pasal 56 tidak mengatur lamanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tetapi menyebutkan, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.” Pada pasal 64 tentang Tenaga Alih Daya atau dikenal dengan outsourcing akan menjadi buruh kontrak selamanya dalam semua jenis pekerjaan (perbudakan modern). Pada pasal 79 tentang Hak Cuti dan Waktu Istirahat yang diberikan hanya cuti tahunan, istirahat antar jam kerja, dan libur mingguan, serta buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak mendapatkan upah. Pada pasal 88 tentang Upah Minimum terdapat “indeks tertentu” yang menyebabkan upah pekerja semakin murah. UU Ciptaker juga mengubah ketentuan mengenai besaran pesangon dan penghargaan masa kerja yang didapatkan oleh pekerja saat terjadi PHK menjadi 19 kali upah dari 32 kali upah.
Hal lain yang dipermasalahkan terkait keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Serta diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, saat panen raya, dan dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
Dengan disahkannya UU Ciptaker oleh DPR, para mahasiswa dalam demonstrasi ini menilai bahwa rakyat tidak lagi berdaulat. Mahasiswa dan pegawai juga tidak lagi mempercayai semua lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif yang diam-diam membuat dokumen hukum secara tertutup, Lembaga Legislatif yang membantu Perppu Ciptaker disahkan sampai dengan Lembaga Yudikatif yang diabaikan oleh lembaga negara lainnya. (AKR/NBL)
You may also like
-
Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Langkah Nyata Menuju Ruang Publik Inklusif di Jakarta
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH