Pemerintah akan mewajibkan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai pada tanggal 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar subsidi LPG 3 kg dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
Sumber: Kabar Surabaya
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjut maka telah diterbitkan, Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gas Indonesia (APGKI), Rachmat Hidayat, mengatakan bahwa kebijakan ini akan membantu pemerintah dalam memastikan agar subsidi LPG 3 kg dapat tepat sasaran. “Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dari pemerintah. Dengan kebijakan ini, subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Rachmat.
Sumber: Tribun News
Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib terdaftar di pangkalan LPG. Untuk mendaftar, masyarakat dapat membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG. Setelah terdaftar, masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga menuai kritik dari beberapa pihak. Salah satu kritik yang muncul adalah bahwa kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat miskin yang tidak memiliki KTP. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk subsidi LPG 3 kg pada tahun 2024. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menegaskan dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg. (RCR/RIV)
You may also like
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor
-
Budaya Lawan Arus: Tantangan Besar Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia