OPERASI TILANG TERTIB KENDARAAN TANPA LULUS UJI EMISI: DALAM UPAYA PENINGKATAN KUALITAS UDARA KOTA JAKARTA

Sumber: Koran.tempo.co.id

Jakarta – Satuan tugas (Satgas) uji emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta telah mengumumkan rencana pelaksanaan operasi razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi di wilayah Jakarta. Operasi ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 September 2023. Langkah ini diambil sebagai tindakan responsif dalam menangani isu serius terkait emisi gas buang kendaraan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Guna memastikan efektivitas operasi, Polda Metro Jaya sedang mengembangkan peraturan yang akan diterapkan dalam proses penilangan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi. Upaya ini merupakan bagian dari kolaborasi dalam menghadapi dampak negatif polusi udara yang semakin meresahkan di ibu kota. Inisiatif ini mencerminkan komitmen untuk mereduksi akar masalah polusi udara, mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, serta meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

Sumber: Kompas.com

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menginformasikan bahwa pemberlakuan tindak tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi akan dimulai sejak Sabtu, 26 Agustus 2023. Sanksi tilang ini ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat. Latif menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sedang mencari lokasi pemeriksaan tilang uji emisi agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Langkah tilang ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi masalah serius polusi udara yang terus berkembang

Selain itu, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa operasi razia uji emisi kendaraan bermotor memiliki landasan hukum yang jelas. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta menjaga kualitas udara di ibu kota. Langkah ini mewakili langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan lama mengenai tingkat polusi udara yang tinggi. (LI/ARS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *