SIAP-SIAP! JUAL BARANG IMPOR DI E-COMMERCE WAJIB PUNYA DOKUMEN INI!

Pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait barang impor di platform e-Commerce. Hal itu dilakukan guna membendung masuknya produk impor ke RI yang kini banyak dikeluhkan oleh para pedagang, salah satunya di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menekan salah satu hal yang menjadi perhatiannya, yakni tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-Commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk dapat berjualan di platform e-Commerce. Menurutnya, itu bertujuan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tetapi juga pedagang offline dan online.

Sumber: cnn indonesia

Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi dan dapat dilihat  dari harga barang yang murah sekali. Namun, kami sedang melihat apakah ini karena ada barang yang masuk secara ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya, yaitu mereka boleh berjualan impor, tapi harus menyertakan dokumen importasi sebelum aturan itu ada, dia sudah minta kepada pihak social commerce, seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi akan melanggar dua Undang-Undang (UU), yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU Kepabeanan.

Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur, offline pun juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap atau ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Jika nanti sudah dilakukan dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut. Teten mengatakan penyertaan dokumen itu sejatinya sudah berlaku di negara Eropa. Teten membantah aturan tersebut dibuat karena pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Ia berdalih aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan yang adil antara online dan offline, untuk merespon serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil. Banjir barang impor menghantui UMKM di dalam negeri, terutama setelah maraknya penggunaan aplikasi Tiktok Shop belakangan ini. Banyak pedagang yang mengeluh produk yang ditawarkan di TikTok Shop lebih murah dari yang mereka jual. (MLI/AM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri