Sumber: Kompas.com
Polisi telah menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, pada Minggu (8/10) dini hari. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
Meskipun RAS telah menjadi tersangka, polisi belum menahannya, artinya dia masih dapat bebas. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah menabrak kendaraan lain, pengemudi Ferrari RAS, dilaporkan sempat tersulut emosi dan menyerang salah satu korban tabrakan. Ini memicu kemarahan para saksi yang mencoba melawan RAS. Namun, kedatangan polisi berhasil menghentikan perkelahian.
Pihak berwenang telah melakukan tes urine terhadap RAS, yang menunjukkan bahwa ia tidak berada dalam pengaruh alkohol saat insiden tabrakan terjadi. RAS dikatakan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan tidak mencoba melarikan diri.
Setelah kecelakaan yang mengakibatkan mobil Ferrari RAS mengalami kerusakan parah, kendaraan tersebut telah diderek dan saat ini terparkir di Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Mobil Ferrari tersebut telah ditutupi oleh sarung mobil berwarna merah sehingga kerusakan pada kendaraan tidak terlihat.
Sumber: KOMPASTV
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengungkapkan bahwa RAS mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi mengantuk. Kecepatan mobil Ferrari mencapai 100 km per jam, dan ketika mencoba mengerem dalam kecepatan tersebut, kecelakaan tidak dapat dihindari.
Terkait dengan korban kecelakaan, RAS telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban, termasuk biaya rumah sakit dan kerusakan sepeda motor. Dua warga yang terluka dalam insiden kecelakaan ini telah dirawat di rumah sakit dan sudah dipulangkan.
Danang Prasetyo (27), salah satu korban, mengungkapkan bahwa semua korban yang terlibat dalam kecelakaan sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. “Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan, tidak ada,” kata Danang, Rabu (11/10/2023).
Danang juga telah menerima kompensasi untuk kerusakan sepeda motornya setelah bertemu dengan RAS di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2023). Besaran kompensasi bervariasi untuk setiap korban sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Kasus kecelakaan mobil Ferrari ini melibatkan sejumlah kendaraan lain, termasuk taksi Toyota Avanza, mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport, dan sepeda motor Honda Verza. (OK/NM)
You may also like
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor
-
Budaya Lawan Arus: Tantangan Besar Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia