Sumber: Finansial Bisnis

Lonjakan Bank Bangkrut 2024! Ini Alasannya!

3 bulan telah berjalan di sepanjang tahun 2024, beberapa bank di Indonesia telah gulung tikar dan hampir seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). OJK telah memprediksi sebanyak 20 bank di Indonesia akan tutup. Lantas apa penyebab dari hal ini? Apakah jumlahnya akan terus bertambah? Berikut penjelasannya!

Sumber: Finansial Bisnis

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae bahwa fraud dan tata kelola manajemen yang buruk menjadi penyebab dari tumbangnya bank-bank di Indonesia. Hal yang dapat ditekankan dalam kasus ini adalah bank yang mengalami bangkrut bukan merupakan dampak dari perkembangan bisnis ataupun kondisi ekonomi, melainkan dari tata kelola manajemen yang buruk dan terdapat kemungkinan dari ketidakdisiplinan pemilik atau pengurus saham yang menyebabkan fraud.

Sumber: Infobanknews.com

Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih mengungkapkan salah dua penyebab BPR bangkrut adalah oknum yang tidak membayarkan simpanan nasabah dan seringkali tidak dicatat ketika nasabah menitipkan tabungannya. Oleh karena itu, OJK mencabut izin bank tersebut sehingga terjadi penyusutan jumlah bank. Penyusutan jumlah bank di Indonesia juga disebabkan oleh beberapa bank yang merger atau berkonsolidasi. Upaya konsolidasi tersebut dapat menciptakan persaingan yang sehat antar bank. Dalam hal ini, OJK memanfaatkan momentum tersebut untuk meminimalisir jumlah bank yang banyak sehingga bank yang beroperasi adalah bank yang berkualitas. Tidak hanya hal tersebut, penutupan atau pencabutan izin bank oleh OJK bertujuan untuk membangun serta menjaga industri perbankan yang sehat dan tentunya melindungi konsumen.

Sumber: Kompas.com

Perlu diingat, bahwa OJK tidak semerta-merta menutup atau mencabut izin secara sembarangan, tetapi OJK telah melakukan pengawasan terhadap bank tersebut dan pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan di Indonesia dan penyusutan jumlah bank di Indonesia tidak dapat dipastikan jumlahnya, tetapi tahun ini diprediksi bank yang tutup akan mengalami peningkatan. (ANH/ELZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri