Sumber: TribunJakarta.com

BPJS Kesehatan Mengubah Sistem Kelas Layanan Menjadi KRIS

Jakarta – Jokowi telah memberlakukan kebijakan baru yang mentransformasi sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan dari sistem lama (kelas 1, 2, dan 3) menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Transformasi ini akan berlaku di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selambatnya pada tanggal 30 Juni 2025.

Kebijakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditekan oleh Jokowi pada 8 Mei 2024.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.

Pengertian KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berdasarkan dengan Peraturan Presiden tersebut, KRIS merupakan standar minimal yang ditetapkan untuk pelayanan rawat inap bagi para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, pada bulan Juni 2023 lalu, menyampaikan bahwa fokus utama penerapan KRIS adalah pada peningkatan kualitas tempat tidur pasien.

Sebelumnya, sistem pembagian kelas di rumah sakit berdasarkan BPJS Kesehatan menentukan jumlah tempat tidur di setiap kamar. Pasien kelas I ditempatkan di kamar dengan 1-2 tempat tidur, kelas II dengan 3-5 tempat tidur, dan kelas III dengan 4-6 tempat tidur.

Sumber: TribunJakarta.com

Kini, dengan adanya perbaikan sistem KRIS, jumlah tempat tidur di setiap kamar akan diubah. Sistem KRIS menetapkan batas maksimal 4 tempat tidur per kamar. Pengurangan jumlah tempat tidur ini menjadi salah satu dari 12 kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit untuk menghapus sistem kelas I-III.

Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat setelah penerapan sistem ini.

“Jadi, dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante waktu itu.

12 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan Sistem KRIS

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam;
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur;
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur;
  5. Ada nakas per tempat tidur;
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20–26 derajat celsius;
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi);
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minial 1,5 meter;
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap;
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan
  12. Outlet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri