Sumber: CNBC Indonesia

PTN-BH Ramai Dibicarakan Akibat Kenaikan Biaya UKT di Beberapa Perguruan Tinggi. Apa Sebenarnya PTN-BH dan Wewenangnya?

Pada saat ini, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi Indonesia menjadi problematika yang ramai dibicarakan. Kenaikan UKT tersebut menimbulkan gejolak demonstrasi dari para mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Sri Tjahjandarie menjawab kritik yang dilontarkan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang semakin mahal. Tjitjik mengatakan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain, karena Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belum bisa menutupi segala kebutuhan pendidikan.

Sumber: Tempo.Co

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Nizam juga mengingatkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tidak boleh bersifat seperti perguruan tinggi swasta. Maka daripada itu, berkuliah di PTN-BH tidak seharusnya mahal atau menyulitkan mahasiswa.

Penetapan UKT saat ini merujuk pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH).

Sebenarnya PTN-BH Itu Apa, Sih?

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status berbadan hukum yang otonom. Mereka memiliki otonom penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.

Bagaimana Wewenang yang Dijalankan oleh PTN-BH?

  1. PTN-BH memiliki wewenang untuk membuka dan menutup Program Studi (Prodi) yang ada di lembaganya. Selain itu, mereka juga dapat menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai tetap non-PNS.
  2. PTN-BH memiliki wewenang untuk menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan, PTN-BH wajib berkonsultasi dengan menteri.

Sumber: Kompas.com

Prof. Nizam memahami pemerintah masih belum bisa menanggung semua kebutuhan pendidikan di PTN-BH, sehingga memerlukan bantuan biaya dari masyarakat.  Ia berharap pimpinan PTN-BH bisa mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan perguruan tinggi. Oleh karena itu, PTN-BH diharapkan mampu memanfaatkan aset yang dimiliki sebagai sumber pendapatan dalam membantu pembiayaan kualitas pendidikan di Indonesia.

(RT/GRK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *