Di tengah angka kasus positif virus korona yang tak kunjung menunjukkan grafik menurun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI justru menggetokkan palu sebagai tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Rapat paripurna ini dimajukan secara mendadak dari yang telah dijadwalkan yakni pada tanggal 8 Oktober 2020. Peraturan Omnibus Law RUU Cipta Kerja hadir guna menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Peresmian RUU Cipta Kerja tersebut menuai banyak pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Pengesahan Omnibus Law ini dinilai terburu-buru dan tidak mementingkan rakyat. Beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja pun menjadi sorotan publik sebab isi dari pasal tersebut digadang-gadang dapat berdampak pada beberapa sektor. Beberapa pasal tersebut antara lain:
- Uang pesangon dihilangkan
Faktanya dalam pasal 89 Omnibus Law yang merupakan perubahan dari pasal 156 ayat 1 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Maka dengan demikian, uang pesangon tetap ada, hanya saja tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan
Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektoral provinsi digantikan dengan penjelasan dalam pasal 88 C yakni gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Dalam hal ini maka penentuan pengupahan di tingkat daerah hanya berdasarkan provinsi (UMP).
- Upah buruh dihitung per jam
Dalam pasal 88 B hanya menjelaskan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
- Hak cuti dihilangkan dan tidak ada kompensasi
UU Cipta Kerja menambah sanksi pidana pemburuhan kepada pengusaha yang tidak memberikan cuti tahunan. Akan tetapi, Pasal 81 poin 79 menghapus ketentuan cuti panjang yaitu satu bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8. Sehingga perlu pengawalan lebih lanjut agar tidak menghilangkan hak dari pekerja.
- Status outsourcing diganti kontrak seumur hidup.
Dalam UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang akan berdampak dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak adanya pembatasan jenis pekerjaan yang sebelumnya hanya dibatasi untuk lima jenis pekerjaan. RUU ini juga menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja/karyawan kontrak dan aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis pekerja kontrak ke status pegawai tetap. Hal ini akan memungkinkan pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak menjadi tak terbatas.
Selain pasal kontroversial yang menyangkut ketenagakerjaan, dalam Omnibus Law juga terdapat pasal yang bermasalah tentang lingkungan hidup. Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menghapus, mengubah, dan ketetapan yang baru dinilai berpotensi membahayakan kelestarian lingkungan dan juga kesejahteraan rakyat. Kewenangan dan pengambilan keputusan semakin terpusat pada pemerintah pusat, begitu juga dengan pemberian izin lingkungan yang tak lagi berdasarkan rekomendasi izin dari pemerintah daerah.
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan atau yang kerap disebut dengan AMDAL diubah menjadi di tangan pemerintah pusat. Aktivis, pengamat, dan pemerhati lingkungan hidup tak lagi dilibatkan dalam penyusunan AMDAL. Partisipasi warga dalam mengajukan gugatan terkait dengan kerusakan lingkungan pun kian dibatasi. Hak ini memberikan kesan bahwa ruang pengawasan dan kendali masyarakat melalui Pemerintah Daerah semakin tertutup. Perubahan-perubahan pasal terkait perlindungan lingkungan inilah yang akan meningkatkan resiko kerusakan lingkungan dan juga mengancam kehidupan masyarakat.
Pasal-pasal krusial dalam Omnibus Law di atas lah yang mengundang masyarakat untuk berunjuk rasa. Mereka memandang bahwa kemunculan Omnibus Law ini sebagai ancaman yang lebih besar dibandingkan dengan COVID-19. Ribuan masyarakat dari berbagai golongan mulai dari mahasiswa hingga para pekerja pun turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Bahkan, unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di ibukota saja, melainkan masyarakat menjalankan aksinya di beberapa daerah lainnya. (TD/DK)
You may also like
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH
-
Mempererat Koneksi: Kunci Sukses di Dunia Kerja