Menguak Eksploitasi Anak dan Prostitusi sebagai Underground Economy di Indonesia

via Neralnews.com
Fenomena underground economy atau aktivitas
ekonomi yang tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto menjadi suatu hal yang
jarang dibahas dalam dunia studi ekonomi di Indonesia. Selama ini, pembahasan
mengenai underground economy jarang dimasukan dalam ranah akademis. Padahal,
besarnya presentase kegiatan underground economy di negara maju mencapai
14%-16% dari PDB, sedangkan di negara berkembang mencapai 35%-44% dari PDB
(Enste dan Schneider, 2002). Aktivitas Pekerja Anak dan Prostitusi adalah
contoh dari Underground Economy.
Menurut Sri Moertiningsih, Indonesia merupakan
negara pertama yang beraksi setelah ratifikasi Committee on the Rights of the
Child (CRC) Convention tahun 1980-an lewat lahirnya UU PA 2002 Nomor 23 yang
menjunjung anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Anak-anak bukan part of
the economy. Namun, data BPS menunjukkan bahwa 1,7 juta anak umur 5-17 tahun
bekerja pada situasi hazardous (area pertanian, manufaktur, perdagangan,
jalanan, atau subkontrak). Ini menjadi masalah serius. Persoalan mendasar
masyarakat Indonesia, yaitu kemiskinan, membuat banyak anak-anak terpaksa harus
bekerja. Departemen Ketenagakerjaan telah mengatur, anak umur 15-17 boleh
bekerja asal tidak berbayar dan tidak di area berbahaya karena cenderung
eksploitatif dan terjadi atas paksaan.
Ketua Komnas PA tersebut memaparkan langkah
strategis dalam penghapusan pekerjaan terburuk, meliputi sosialisasi
kelembagaan, advokasi, alokasi dana dekonsentrasi, dan program intervensi
tiap-tiap daerah seperti bimbingan belajar gratis. Sri Moertiningsih
menambahkan, diperlukan penerapan life skill dan integrated system thinking
atau koordinasi antar institusi. Bahwa masih terdapat ego sektoral yang hanya
memikirkan tujuan institusi masing-masing, tidak secara menyeluruh memecahkan
masalah bangsa. Pada poin ini jelas terlihat pentingnya kontribusi mahasiswa
dalam meredam aksi eksploitasi anak.

Sementarara dalam hal prostitusi, Prostitusi
di Indonesia masih berada di wilayah “tidak jelas”. Apabila tidak dibuat
lokalisasi, secara moral dapat dikatakan benar. Namun, prostitusi yang terjadi
akan tanpa kontrol. Di sisi lain, apabila dibuat lokalisasi, prostitusi dapat
lebih terkontrol (hanya terpusat di satu wilayah) dan pajak dapat diwajibkan
masuk ke kas negara. Namun, hal ini berarti prostitusi tetap tidak hilang.
Kemungkinan berikutnya, prostitusi dihapuskan, seperti yang dilakukan Tri
Rismaharini di Dolly Surabaya. Dampaknya, banyak masyarakat merasa kurang
berdaya memperoleh pendapatan dan riskan muncul “prostitusi gelap”. Bagaimana
pun, saat ini, prostitusi di Indonesia berada di antara legal dan ilegal.
Secara hukum, prostitusi anak di Indonesia dilarang. Namun, tidak dapat
dipungkiri, eksploitasi anak dan prostitusi masih menjadi bagian dari
masyarakat Indonesia. Tuntas atau tidaknya penanganan prostitusi tergantung pada
integrasi komitmen berbagai pihak. (RPS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri