Minimnya Kualitas dan Kuantitas Akuntan di Indonesia dalam Menghadapi MEA

 

Ilustrasi : Bisniskeuangan.kompas.com

Saat
ini Indonesia telah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau
ASEAN Economic
Community

(AEC). Tujuan utama MEA adalah meminimalisir hambatan-hambatan
dalam melakukan kegiatan ekonomi (perdagangan barang, jasa dan
investasi) lintas negara anggota ASEAN. Tujuan tersebut
diimplementasikan kedalam 4 pilar utama yaitu,

  • ASEAN
    menjadi kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (suitable
    economic development)

    serta elemen pengembangan usaha kecil menengah dan prakarsa
    integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos
    dan Vietnam).

  • ASEAN
    menjadi pasar tunggal dan basis produksi internasional (single
    market and production base
    ) serta elemen aliran investasi, bebas
    barang, jasa, aliran modal yang lebih bebas dan tenaga kerja
    terdidik.

  • ASEAN
    menjadi kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive
    economic region)
    ,
    dengan elemen perlindungan konsumen, peraturan kompetisi,
    pengembangan infrastruktur, perpajakan, e-commerce
    dan hak atas kekayaan intelektual.

  • ASEAN
    menjadi kawasan yang terintegrasi perekonomian global (integration
    into the global economy)

    secara penuh dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan
    ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran dalam jejaring
    produksi global.

MEA
yang
telah berlaku menjadi tantangan serius dan harus dihadapi Indonesia
di berbagai sektor. Salah satu sektor yang terkena dampak MEA adalah
bidang jasa profesi akuntan.
Tantangan
bagi akuntan profesional di Indonesia akan semakin kompetitif dengan
diberlakukannya pasar bebas sektor jasa dalam MEA.

Menurut
sebuah artikel dalam situs IAI, ketersediaan akuntan profesional di
Indonesia dengan kebutuhan dunia kerja masih cukup timpang. Data
terakhir menunjukkan, setidaknya dibutuhkan sekitar 452 ribu akuntan.
Padahal data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
Kemenkeu mencatat hanya tersedia kurang dari 16 ribu akuntan
profesional.

“Kalau
kondisi ini tidak dibenahi, diperkirakan ribuan akuntan regional akan
datang berpraktik di Indonesia,” ujar Agus Suparto, Kepala Bidang
Usaha Akuntan Publik PPAJP dalam acara Peluncuran Silabus Ujian
Chartered
Accountant

(CA) Indonesia dan Seminar Strategi dan Regulasi Pendidikan Tinggi
Akuntansi Sesuai Cetak Biru Akuntan Profesional.

“Berdasarkan
data,
Malaysia, Singapura dan Thailand mempunyai jumlah akuntan yang jauh
lebih banyak dari kita,” kata Agus. “Karena itu kita perlu
langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan akuntan profesional
dalam negeri, baik secara kualitas maupun kuantitas,” tambahnya.

Data
tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akuntan di Indonesia masih belum
mampu dipenuhi oleh pasar domestik. Akibatnya, untuk memenuhi
kebutuhan akan profesi akuntan, Indonesia harus menyerap akuntan
profesional asing dari negara anggota ASEAN. Dengan pasar Indonesia
yang besar, Indonesia akan menjadi sasaran bagi para akuntan asing
yang kualitasnya bukan tidak mungkin lebih baik daripada akuntan
Indonesia.

Untuk
menghadapi permasalahan ini, diperlukan adanya kerjasama antar
lembaga dan entitas terkait profesi akuntan. dalam hal ini, lembaga
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memiliki tanggung jawab besar
terkait profesi akuntan di Indonesia. Upaya yang dilakukan IAI untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas akuntan di Indonesia adalah
dengan melaksanakan ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia. CA
merupakan upaya IAI untuk menyejajarkan akuntan profesional Indonesia
dalam kerangka persaingan di pasar bebas sektor jasa Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA). (AM)
Referensi :
www.iaiglobal.or.id
akuntansilengkap.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri