Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
MEMBERANTAS PINJOL, OJK DUKUNG KOLABORASI ANTARA BPR DENGAN FINTECH - Econo Channel

sumber : amp.kontan.co.id

MEMBERANTAS PINJOL, OJK DUKUNG KOLABORASI ANTARA BPR DENGAN FINTECH

Selama masa pandemi perekonomian masyarakat Indonesia mengalami penurunan yang siginifikan, ini terjadi karena terhentinya kegiatan perekonomian. Ditambah dengan meningkatnya angka pengangguran membuat situasi keuangan masyarakat semakin memburuk. Hal ini menyebabkan perilaku masyarakat untuk meminjam uang meningkat. Meminjam uang dinilai menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah keuangan karena prosesnya yang mudah dan instan sehingga pinjaman online (pinjol) mulai menjamur di Indonesia.

Maraknya perusahaan pinjol ilegal di Indonesia tentunya sangatlah mengkhawatirkan, dengan bermodalkan janji manis dan tawaran bunga yang rendah, pinjol berhasil menjerat masyarakat. Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bertindak. Seperti dikutip dari cnbcindonesia.com terdapat 172 pinjol dan 3.365 Fintech Lending ilegal yang telah diblokir oleh OJK. Tidak hanya memblokir, OJK juga melakukan penegakan hukum pada para pelaku agar pinjol dapat diberantas hingga ke akarnya.

sumber : eksis.sindonews.com

OJK juga harus melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya agar pinjol ilegal tidak lagi meresahkan masyarakat. Salah satu yang dilakukan OJK adalah mendukung kolaborasi antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan Financial Technology (Fintech) Lending. Kerjasama ini dinilai dapat memfasilitasi kebutuhan pembiayaan masyarakat. Dikutip dari money.kompas.com Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK berpendapat bahwa kerja sama yang dilakukan oleh kedua pihak dapat mendukung upaya pemberantasan pinjol ilegal.

Salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat adalah karena tingginya permintaan kredit di level masyarakat. Tentunya di era society 5.0 ini di mana digitalisasi begitu dekat dengan masyarakat, maka peran BPR di dalam digitalisasi tersebut akan besar dan pinjol ilegal akan mudah diberantas. Kerjas ama ini nantinya akan memberikan keuntungan bagi kedua pihak, baik dari BPR maupun Fintech Lending karena BPR dapat memperluas dan mempermudah dalam mencari nasabah melalui sistem credit scoring, sedangkan Fintech dapat memperkuat kemampuannya dalam menyelenggarakan pinjaman pada nasabah.

Kerja sama ini juga dapat meningkatkan potensi dan menutupi kekurangan masing-masing lembaga sehingga dapat menciptakan efisiensi dan manfaat. Melihat keuntungan tersebut, OJK sangat mendukung kolaborasi ini dan terus mendukung manfaat yang dihasilkan agar BPR semakin kuat dan menjadikan Fintech sebagai peluang bukan ancaman. Saat ini tercatat ada 51 BPR dan 31 Fintech yang menjalin kerja sama. Semoga upaya yang dilakukan kedua pihak dapat memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

(ALY/NAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
iqos terea
iqos sipariş
iqos terea ankara
iqos terea istanbul
onwin
onwin giriş
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casibom giriş
grandpashabet 2198
misbahis güncel giriş
misbahis
misbahis
maltcasino
mavibet
mavibet giriş
betredi
betredi
pusulabet
pusulabet giriş