MENYINGKAP TABIR PERANAN PERS: STOP HOAKS!

Dewasa ini arus penyebaran berita palsu (hoaks) semakin tak terkendali. Ada saja isu terhangat yang dimanfaatkan sebagian kalangan untuk terus dibakar ke permukaan. Dalam lalu lintas jagat maya, penyebaran berita palsu (hoaks) bertebaran dimana-mana. Apa yang disampaikannya sesat, tak jarang membuat masyarakat resah bukan kepalang. Ya, arus ini semakin deras mengalir di tengah peradaban. Melansir laman kominfo.go.id, terdapat ratusan ribu konten yang diblokir sepanjang tahun 2021. Juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informasi (kominfo) Dedy Permady juga mengatakan bahwa lembaga tersebut telah memutus akses terhadap 565.449 konten hoaks di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan permasalahan diatas, kehadiran pers sebagai media penyalur informasi juga mendapat sorotan yang tajam. Bagaimana tidak, dengan angka penyebaran hoaks yang begitu tinggi, agaknya tak menutup kemungkinan jika pers ikut ‘terseret’ di dalamnya. Turut membuat atau mengedarkannya secara sengaja atau tidak, tentu ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apalagi di era dengan segala kecanggihan teknologi, nampaknya eksistensi hoaks semakin menjadi-jadi. Lantas, seperti apa peran pers dalam penyebaran infomasi digital?

Menelisik dari Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya pasal 6 huruf c dimana tertera bahwa peran pers adalah mengembangkan pendapat umum yang tepat, akurat dan benar. Artinya, apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Tidak menambahkan atau mengurangi sedikitpun dalam penyajiannya. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Niken Widiastuti juga menegaskan bahwa untuk menangkal hoaks di masyarakat, dibutuhkan peranan pers dalam memberikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya. Sejumlah fenomena, peristiwa hingga kabar terkini harus benar-benar sahih dan bersifat objektif

Tak sebatas itu saja, rasanya belum lengkap jika pers belum berhadapan langsung dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/peraturan -DP /V/ 2008. Merujuk pasal 4, disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul”, dimana fokus yang kita angkat adalah berita bohong (hoaks), maka penafsiran ‘bohong’ yang dimaksud ialah sebagai sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Melihat pasal tersebut, wartawan yang merupakan salah satu instrumen pers juga berperan penting dalam menyampaikan suatu pemberitaan kepada masyarakat. Kode etik jurnalistik tersebut harus tetap dipatuhi sekaligus dijalankan sebagaimana mestinya. Sebagai penyedia ‘layanan’ informasi, pers dianggap memiliki kedudukan yang kuat dalam menggiring opini publik. Jika saja hoaks tidak segera diatasi, tentu polemic dan kontroversi sudah menjalar kesana kemari. Akibatnya, pola pikir masyarakat akan mudah teracuni dengan narasinarasi yang memprovokasi.

Oleh karena itu, pers patut menjalankan perannya dengan bersih tanpa adanya intervensi yang melatarbelakangi. Suguhan yang diberikan kudu factual, berimbang dan berpihak kepada kebenaran. Kinerja pers juga harus independen, terpecaya serta berasaskan pada landasan yang sudah ditetapkan. Bukan tanpa alasan, hal ini semata-mata untuk menjaga profesionalisme pers itu sendiri dalam melaksanakan perannya sebagai ‘jembatan’ informasi masyarakat. Demikianlah sejatinya pers bekerja.

Pers hebat, Informasi sehat dan berkualitas!

 

Penulis: Trian Mayarani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri