DUA PULUH TIGA KAMPUS DITUTUP PAKSA OLEH KEMENDIKBUDRISTEK

Sebanyak 23 kampus di Indonesia telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada 25 Mei 2023. Pasalnya, pada laman Sistem Informasi Kelembagaan Perguruan Tinggi Pendidikan Tinggi (Sidali) telah menerima 52 pengaduan dari masyarakat.

Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Dr. Lukman, S.T., dan M.Hum, perguruan tinggi yang terkena pencabutan izin operasional karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan standar pendidikan tinggi. Perguruan tinggi tersebut melakukan beberapa hal dengan melakukan pembelajaran fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan dari beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP-K), dan adanya berselisih paham dengan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Selain 23 kampus yang ditutup oleh Kemendikbud, ternyata masih terdapat kampus lain yang menjalani pemantauan lebih lanjut. Terdapat sekitar 29 kampus yang masih dievaluasi. Namun, kampus yang melanggar aturan tersebut masih dalam pertimbangan Kemendikbud.

Sekiranya masih terdapat perbaikan pada kampus yang terkait melakukan pelanggaran tersebut, maka Kemendikbud akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika diketahui bahwa kampus terkait terus melakukan hal tersebut, kampus tersebut mau tidak mau harus ditutup dan akan kehilangan izin operasionalnya.

Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pengajar yang terkena dampak dari masalah ini, selama terbukti melakukan pembelajaran yang otentik, akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbud. Selain itu, Kemebdikbud memastikan bahwa mahasiswa memiliki pilihan untuk memilih kampus yang mereka sukai.

Mengumumkan dari laman Instagram resmi, LDDIKTI akan membantu mengonfirmasi tentang perpindahan mahasiswa. Pada saat verifikasi data, mahasiswa diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Bagi mahasiswa aktif: formulir pendaftaran mahasiswa baru, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), daftar hari mahasiswa dan dosen, kartu tanda mahasiswa (KTM), bukti bayar SPP.
  2. Bagi mahasiswa yang sudah lulus: formulir pendaftaran mahasiswa baru, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), daftar hari mahasiswa dan dosen, kartu tanda mahasiswa (KTM), bukti bayar SPP, SK Yudisium, ijazah, dan transkrip nilai.

Sumber: nawacitapost.com

Sementara itu, Kemendikbud tidak secara langsung menyebutkan nama-nama kampus yang ditutup. Tujuannya untuk menjaga nama baik mahasiswa dan alumni dari 23 kampus yang ditutup tersebut.

Inilah rincian wilayah dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya:

  1. LLDIKTI Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten) sebanyak 5 perguruan tinggi;
  2. LLDIKTI Wilayah 3 (Jakarta) sebanyak 6 perguruan tinggi;
  3. LLDIKTI Wilayah 7 (Jawa Timur) sebanyak 2 perguruan tinggi;
  4. LLDIKTI Wilayah 1 (Sumatera Utara) sebanyak 2 perguruan tinggi;
  5. LLDIKTI Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara) sebanyak 1 perguruan tinggi;
  6. LLDIKTI Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau) sebanyak 2 perguruan tinggi;
  7. LLDIKTI Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah) sebanyak 2 perguruan tinggi;
  8. LLDIKTI Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat) sebanyak 1 perguruan tinggi;
  9. LLDIKTI Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung) sebanyak 1 perguruan tinggi;
  10. LLDIKTI Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta) sebanyak 1 perguruan tinggi.

Informasi tersebut yang merupakan penyebab dari Kemendikbud menutup 23 kampus karena sejumlah hal, antara lain praktik jual beli ijazah dan penyelewengan dana KIP Perguruan Tinggi. (AKR/NM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri