Berantas Kejahatan Seksual di Lingkungan Pendidikan

sumber: Detik.com

Banyaknya kasus pelecehan hingga kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini telah mencoreng reputasi dunia pendidikan tanah air. Ruang sekolah, kampus, bahkan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk menimba ilmu pengetahuan kini tidak lagi menjadi tempat aman dan steril dari predator seksual. Menurut data Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam rentang waktu 2015-2021, terdapat 67 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi sebagai penyumbang kasus terbanyak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebutkan setidaknya sepanjang Januari-Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual di sekolah. Sebanyak 25 persen di antaranya terjadi di dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 75 persen di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Mengapa kekerasan seksual bisa terjadi? Kekerasan seksual, dalam pandangan Foucault (dalam Gordon, 2018) bisa terjadi karena tiga variabel penting, yakni kekuasaan, konstruksi sosial, dan target kekuasaan. Terkait dengan kekuasaan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah salah satu alasan kuat terjadinya pelecehan seksual. Misalnya, dalam konteks lembaga pendidikan, guru yang melakukan kejahatan seksual kepada muridnya terjadi karena ia merasa memiliki kekuatan dibandingkan muridnya, dan di banyak kasus sudah sering terjadi. Ditambah lagi, dengan adanya konstruksi sosial dalam kerangkeng budaya patriarki yang menempatkan posisi laki-laki sebagai ‘superior’ dibandingkan perempuan yang ‘submisif’ sehingga menghalalkan pelecehan seksual (Fushshilat dan Apsari, 2020).

Tidak hanya itu, budaya victim-blaming (menyalahkan korban) juga menjadi pemicu terjadinya pelecehan seksual. Banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan kasusnya dengan alasan takut disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga sikap sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya pelecehan seksual. Dengan alasan ini tentunya pelaku merasa diuntungkan karena korban akan menjadi target ideal sebagai pihak yang disalahkan.

Sumber: Eposdigi.com

Lalu, apa yang harus dilakukan untuk memerangi kejahatan seksual? Memerangi kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan adalah hal wajib dan tanggung jawab bersama. Namun, mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual bukanlah hal mudah dan perlu melibatkan banyak pihak. Beberapa upaya dan strategi bisa dilakukan untuk memerangi kejahatan di lingkungan pendidikan, antara lain Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan harus terus disosialisasikan kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu korban supaya bersuara tentang kekerasan yang dialaminya. Di sisi lain, edukasi tentang pelecehan seksual juga perlu digalakkan di lingkungan kampus dan masyarakat. Hal ini penting karena banyak pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat yang belum paham betul apa itu kekerasan seksual dan bentuknya.

Bahkan, di banyak kasus, korban kerap tidak menyadari atau bingung apakah kondisi yang dialaminya merupakan kekerasan seksual atau bukan. Kurangnya literasi tentunya mengakibatkan rendahnya potensi pelajar dan masyarakat untuk melakukan critical reflection, political efficacy, dan critical action untuk menghadapi isu kekerasan seksual yang dialaminya, khususnya untuk mendukung korban. Edukasi untuk menghentikan kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye aktif secara luring ataupun daring dengan memanfaatkan media sosial, influencer, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagai upaya untuk membantu korban atau penyintas kekerasan seksual, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak juga harus menyediakan layanan dan konsultasi medis terpadu yang mudah diakses. Hal ini penting untuk memberikan dukungan moril bagi korban untuk berani bersuara dan pulih dari pengalamannya untuk masa depan mereka yang lebih baik. Pasalnya, tidak jarang mereka justru mendapatkan tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan dari orang-orang terdekat. (SMS/SYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri